APA ITU PAJAK?
Konsekwensi Pengertian Pajak
Pajak berlaku bagi seluruh masyarakat (subjek
pajak)
- Pajak dapat dipaksakan: Jika pembayar pajak tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi
- Imbal jasa atas pembayaran pajak tidak diterima secara langsung, namun terwujud dalam bentuk public service.
- Alokasi penerimaan pajak danpenyalurannya dimasukkan dalam APBN/APBDPajak v.s. Retribusi v.s. Sumbangan
- Retribusi ? Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan usaha.
- Sumbangan ? Adalah iuran yang diberikan oleh rakyat secara sukarela, yang digunakan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu
Fungsi Pajak- PENERIMAAN (BUDGETAIR)
- MENGATUR (REGULERENT)
- REDISTRIBUSI
- BANTUAN/SUMBANGAN BAGI
- MEREKA YANG DITIMPA BENCANA
- ALAM MELALUI BANTUAN SOSIAL
Penggunaan Pajak- MENTRANSFER DANA DARI SI KAYA KEPADA SI MISKIN
- MENDANAI PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM
- MEMBIAYAI GAJI APARATUR PEMERINTAH DAN NEGARA
- BANTUAN/SUMBANGAN BAGI MEREKA YANG DITIMPA
- BENCANA ALAM MELALUI BANTUAN SOSIAL
Untuk materi perpajakan yang lengkap silahkan sobat klik link berikut..Materi diatas sudah sampe uts untuk matkul perpajakan.Referensi perpajakan :1. Waluyo dan Wirawan B Ilyas, Perpajakan Indonesia, Edisi Revisi, Salembah Empat, Jakarta ,Edisi terbaru2. Siti Resmi, Perpajakan Indonesia, Edisi Revisi, Salembah Empat, Jakarta, Edisi terbaru3. Undang Undang Perpajakan, terbaru4. Berbagai Aturan Pelaksanaan dibawah Undang undang (PP, KMK, Kep. DPj, SE)5. pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar