PAJAK
PENGHASILAN
SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang
pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
selama satu tahun pajak.
Subjek Pajak
Penghasilan
Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk
usaha tetap (BUT). Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri dan
Subjek Pajak Luar Negeri.
Subjek Pajak Dalam
Negeri adalah :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentukapapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yangsejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar
Negeri adalah :
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
- melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
Tidak Termasuk Subjek Pajak
Tidak termasuk Subjek Pajak adalah :
a. badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan
pemerintah yang memenuhi kriteria:
i. pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii. pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
iii. penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
iv. pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
b. Badan perwakilan negara asing;
c. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari
negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik;
d. Organisasi-organisasi
internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan, dengan syarat :
1)
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
2)
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya
berasal
dari iuran para anggota.
e. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat
bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
(WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
- penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
- keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
- keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
- bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- royalti;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- premi asuransi;
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Objek Pajak
yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
- bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
- penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
- penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak Termasuk Objek
Pajak
- Yang tidak termasuk objek pajak:
Ø Bantuan atau sumbangan termasuk
zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
Ø Harta hibahan yang diterima oleh
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepe-milikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs;
- Warisan;
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
- Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
- Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang- bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
- Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
- Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian
laba dari badan pasangan usaha yg didirikan dan menjalankan usaha atau
kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1) merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ; dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Perusahaan modal ventura (ventura capital), adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha ) dalam bentuk penyertaan modal untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha, tidak termasuk objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia. - beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada wajib pajak atau anggots masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.
Biaya-biaya yang diperkenankan sebagai
pengurang penghasilan bruto
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya-biaya yang diperkenankan sebagai
pengurang penghasilan bruto yaitu:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
2.
Penyusutan
atau pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan 11A.
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Kerugian selisih kurs mata uang asing.
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan Indonesia.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat yang tertulis dalam Undang-undang.
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbnagan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila penghasilan bruto setelah
pengurangan biaya-biaya yang disebutkan di atas terjadi kerugian maka kerugian
tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya sampai
dengan lima tahun. Sedangkan kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam
negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7.
Biaya-biaya yang tidak diperkenankan
sebagai pengurang penghasilan bruto
Untuk menentukan besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
1.
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk
apapun seperti dividen.
2.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi pemegang saham, sekuktu, atau anggota.
3.
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang
ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan dan pengecualian sesuai Undang-undang.[1]
4.
Premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
5.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali
yang tertulis dalam Undang-undang dan sesuai Peraturan Pemerintah.
6.
Jumlah yang melebihi kewajaran yang
dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
7.
Harta yang dihibahkan, bantuan atau
sumbangan, dan warisan berdasarkan ketentuan Undang-undang dan ketentuannya
diatur oleh Peraturan Pemerintah.
8.
Pajak penghasilan.
9.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
10. Gaji
yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbaggi atas saham.
11. Sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dibolehkan
untuk dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
11 atau pasal 11A
Tarif Pajak
Tarif pajak diterapkan atas Penghasilan Kena
Pajak bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut[2]:
Mulai tahun 2009, struktur tarifnya adalah sebagai
berikut :
a) Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp
50 Juta kena tarif 5%
b) Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50
Juta s.d. Rp 250 Juta kena tarif 15%
c) Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp
250 Juta s.d. Rp 500 Juta kena tarif 25%
d) Lapisan Penghasilan Kena Pajak di
atas Rp 500 Juta kena tarif 30%
2. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap adalah sebesar 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun
2010.
Norma
Penghitungan PPh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar